Pages

Minggu, 01 Juli 2012

Pengalaman Saya Mengurus Sertfikat Hak Milik Tanah Ayah di Medan


Sekedar berbagi pengalaman, pada awal Tahun 2012 ini saya baru saja 'berhasil' mengurus sertifikat rumah orang tua yang sebelum hanya 'akta jual beli' bawah tangan atau onder de hand.
Awal mula saya mengurus sertifikat ini sebenarnya sejak awal tahun 2010, jadi kalau dihitung-hitung, sertifikat ini selesai kurang lebih 2 tahun. Namun, jangan negative thingking dulu dengan pihak penerbit sertifikat tersebut a.k.a BPN, lamanya pengurusan tersebut karena beberapa proses sering tertunda karena harus menunggu saya pulang dari tugas di Palangka Raya.

Ok, back to the point, dalam proses yang saya lalui, mulai dari meminta semacam surat "pernyataan" dari Lurah bahwa benar kami (ayah dan keluarga) telah mendiami lokasi rumah sejak tahun 1992, kemudian mengajukan formulir untuk pengurusan yang dilampiri dengan copy "akta jual beli bawah tangan" yang telah dilegalisir oleh notaris. Selanjutnya, kita harus bayar sejumlah rupiah ke Bendahara Penerimaan disana, ada bukti penerimaannya, gak pungutan liar (pungli) kok. (Kalo yang pake calo gak tau ya...).

Kemudian setelah menjalani proses pengajuan, pihak BPN bakalan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan keberadaan dan luas tanah serta bangunan. Kemudian, output dari kegiatan itu adalah gambar atas objek tanah bangunan yang diurus.

Setelah itu, gambar tadi akan dicek lagi oleh pihak BPN dan kesesuaiannya dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada (prosesnya panjang banget gan....hehehe...sabar, maklum ini konsekuensi gak pake calo, alisan ngurus dewe).