Pages

Jumat, 30 September 2011

Puisi Chairil Anwar: PENERIMAAN

oleh: Chairil Anwar

Kalau kau mau kuterima kau kembali
Dengan sepenuh hati

Aku masih tetap sendiri

Kutahu kau bukan yang dulu lagi
Bak kembang sari sudah terbagi

Jangan tunduk! Tentang aku dengan berani

Kalau kau mau kuterima kembali
Untukku sendiri tapi

Sedang dengan cermin aku enggan berbagi.

Maret 1943

Rabu, 28 September 2011

OPTIMALISASI PAJAK DAERAH KOTA PALANGKA RAYA

Oleh: Andi
 
Berdasarkan data yang disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya Tahun Anggaran (TA) 2009 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2010 (audited financial statement), diketahui bahwa realisasi pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah mencapai Rp10.116.829.715,00, atau sebesar 105,19% dari estimasi pajak daerah yang dianggarkan sebesar Rp9.617.483.000,00. Perolehan pajak daerah melampaui target yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2009 tersebut merupakan sebuah prestasi yang patut diapresiasi secara positif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk warga masyarakat Kota Palangka Raya. Sebagai salah satu wujud apresiasi dan kecintaan pada kota yang berjuluk Kota Cantik ini, selayaknya kita mengajukan sebuah pertanyaan kritis yang membangun, apakah potensi pajak daerah telah digali dan dikelola secara optimal?

Pajak Daerah
Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009), maka dapat diketahui perihal definisi pajak daerah. Pada pasal 1 angka 10, dinyatakan bahwa definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini berbeda dengan retribusi daerah yang dibayar oleh pihak wajib retribusi setelah mendapatkan imbalan berupa jasa atau pemberian izin tertentu.

Selasa, 27 September 2011

OPINI AUDIT BPK SEBAGAI INDIKATOR AKUNTABILITAS PEMERINTAH

Oleh: Andi
 A Financial statement audit is conducted to determine whether the financial statements (the information being verified) are stated in accordance with specified criteria (Arens, 2009). Alvin A. Arens bersama Randal J. Elder dan Mark S. Beasley, beserta kolega Indonesia mereka, Amir Abadi Jusuf, menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan merupakan jasa profesional independen yang menitikberatkan pada apakah laporan keuangan atau informasi yang telah diverifikasi telah sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu. Pada sebuah buku yang mereka tulis, Auditing and Assurance Services an Integrated Approach An Indonesian Approach, dinyatakan bahwa kriteria yang dimaksud tersebut adalah prinsip akuntansi yang diterima umum. Mengingat pada artikel ini, yang menjadi fokus adalah organisasi pemerintahan, maka prinsip akuntansi yang diterima umum tersebut merujuk pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).