Pages

Jumat, 22 Juni 2012

Otoritas Jasa Keuangan UU 21 Tahun 2011


Jakarta, tanggal 22 November 2011, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mensahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (Download UU 21 2011)

Lembaga ini dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, dapat disenggarakan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.



Otoritas Jasa Keuangan
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam hal jasa keuangan.

OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.

Menurut saya, OJK adalah semua irisan antara lingkar wewenang Moneter dan wewenang Fiskal, yang terekam dalam sebuah Diagram Venn bernama Ekonomi Makro Indonesia.
Sehingga, tak perlu heran apabila, Lembaga ini diisi oleh orang-orang yang berasal dari kedua bidang ekonomi itu.

Seperti yang dikutip pada media online Bisnis Indonesia (bisnis.com)Muliaman D. Hadad terpilih secara aklamasi dalam bursa pencalonan ketua komisioner Otoritas Jasa Keuangan saat komisioner lainnya ditentukan secara voting. Deputi gubernur itu pun tak ingin mensia-siakan kepercayaan tersebut.

Dengan terpilih menjadi ketua komisioner OJK dia ingin memastikan masa transisi pengawasan dan pengaturan perbankan berjalan dengan baik tanpa ada guncangan di industri keuangan.

"Masa transisi harus berjalan baik agar tetap ada kepastian kegiatan pengawasan dan kepastian berusaha," ujarnya di Jakarta, tanggal 20 Juni 2012.

Hijrah dari BPK ke OJK
Prof. Dr. Ilya Avianti (lahir di Bandung, 12 Juli 1959; umur 52 tahun) adalah seorang Akademisi (Guru Besar) di Universitas Padjajaran (UNPAD). Selain sebagai Akademisi, beliau juga menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK RI (Pejabat Eselon I) yang membawahi pemeriksaan di lingkungan BUMN, Kementerian BUMN, dan KKKS.

Sekarang beliau menjadi, salah satu dari Dewan Komisioner OJK. Semoga Beliau dapat menjalankan tugas dan wewenang dengan amanah. Amiin.


Daftar 7 Nama Dewan Komisioner OJK

Ketua: 
- Muliaman D Hadad
Anggota:
- Nurhaida (54 suara)
- Firdaus Djaelani (53 suara)
- Kusumaningtuti S Soetiono (53 suara) 
- Ilya Avianti (50 suara)
- Nelson Tampubolon (44 suara)
- Rahmat Waluyanto (40 suara)



Daftar Calon Dewan sebelum terpilih dapat didownload disini (salah satu nama populer yang tidak terpilih adalah Dosen UGM Anggito Abimanyu (Mantan Kepala BKF) dan Yunus Husein (Mantan PPATK).


Download UU 21 Tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar